Informasi Pendaftaran PPDB 2024
Jadwal Pendaftaran
Peserta Didik Baru
Tahun Pelajaran 2024/2025
A. Jalur Zonasi
- Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMA Negeri paling sedikit 50% (Lima Puluh Persen) dari daya tampung sekolah
- Domisili calon peserta didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling singkat 1 (satu) tahun dan atau Surat Keterangan Domisili bagi calon peserta didik yang mengalami Bencana Alam atau Bencana Sosial yang diterbtikan oleh Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau Pejabat setempat lain yang berwenan
- Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut radius zona terdekat dari sekolah, maka penentuan peringkat didasarkan pada rata-rata nilai semester I sampai dengan semester V pada jenjang SMP/ sederajat.
- Jika tetap sama sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
- Pembagian zonasi SMA Negeri tercantum dalam tabel 1 sebagai berikut:
B. Jalur Afirmasi
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik untuk SMA Negeri paling sedikit 15% (Lima Belas Persen) dari daya tampung sekolah
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (PKH, PIP) atau Pemerintah Daerah atau program lain yang sejenis yang tercatat, yang dibuktikan dengan :
a. Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs
b. Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs
https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melaluji situs
https://dtkkemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
d. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui
https://dtkkemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
e. Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs
https://dtkkemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id
f. Program Bantuan Pemerintah Daerah Lainny
3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi Sekolah yang
bersangkutan
4. Daerah perbatasan diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili pada perbatasan Kabupaten/Kota dan/ atau Provinsi
5. Inklusi diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas yang dibuktikan dengan hasil assesmen dari lembaga yang berwenan
6. Dalam hal calon peserta didik baru memperoleh bukti kepemilikan keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya,
dan dalam hal terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah calon peserta didik baru merupakan penyandang disabilitas,
maka akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
7.Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan
dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat dan/ atau Cabang Dinas Pendidikan.
C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik untuk SMA Negeri paling banyak 5% (Lima Persen) dari daya tampung sekolah.
- Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor Bencana Alam seperti: Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Tanah Longsor, Banjir, Kekeringan, Kebakaran, Angin Puting Beliung, gelombang pasang, dan Abrasi, Kecelakaan Transportasi, Kecelakaan Industri dan Kejadian Luar Biasa (KLB).
- Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor: Bencana Sosial, seperti: Konflik Sosial (Kerusuhan Sosial), Aksi Teror, Sabotase dan bencana sosial lainnya.
- Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena alasan tertentu seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Perusahaan, berkaitan dengan Faktor Ekonomi/Pekerjaan Sektor Swasta dan mobilisasi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali ke daerah
- Calon peserta didik baru yang merupakan anak dari anggota TNI, POLRI, ASN/Guru atau Tenaga Kependidikan, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
- Dalam hal terdapat sisa kuota perpindahan tugas orangtua/ wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.
- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orangtua /wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yan terdekat dengan sekolah.
- Bukti dokumen ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk, Bukti domisili pada daerah bencana, Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI, POLRI, ASN/Guru atau Tenaga Kependidikan, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari Perusahaan yang mempekerjakan.
- Seleksi Jalur Perpindahan Orang tua/Wali, Anak Guru dan Tenaga Kependidikan ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor Semester I sampai dengan Semester V SMP/Sederajat, yang dijadikan sebagai dasar dalam menentukan pemeringkatan/rangking.
- Jika tetap sama sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
- Dalam hal Jalur Perpindahan Orang tua/Wali, Anak Guru dan Tenaga Kependidikan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Zonasi.
D. Jalur Prestasi
- Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, Sekolah dapat membuka jalur prest
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam lomba akademik dan non akademik.
- Tingkatan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/Kot
- Prestasi Akademik adalah prestasi di bidang Akademik, perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Lembaga atau Institusi Pendidikan lainny
- Prestasi Non Akademik seperti prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan dan Kreativitas dalam bentuk perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama dan Induk Organisasi Olahraga.
Halaman Lainnya
PENGUMUMAN JALUR PRESTASI
MEKANISME PROSES PENDAFTARAN ULANG PPDB 2024 JAM PELAYANAN 08.00 – 12.00 WITA. SISTEM PELAYANAN MENGGUNAKAN ALUR ANTRIAN PESERTA DIDIK YANG AKAN MENDAFTAR ULANG WAJ
CARA MENDAFTAR PPDB 2024
Link PPDB 2024 https://ppdbsulbar.com/daftar-akun Berkas yang harus disipakan pada saat mendaftar PPDB 2024 untuk di upload 1. File Kartu Keluarga/Surat Keterang
Akreditasi
Tahun : 2019No SK : 754/BAN-SM/SK/2019Tanggal SK : 09-Sep-2019Tanggal Akhir SK : 09-Sep-2024Standar Isi : 98Standar Proses : 90Standar Kompetensi Lulusan : 96Standar PTK
Prestasi Siswa
Prestasi Siswa RUSNADI XI IPS 3 JUARA 1 KATA PUTERA (LOMBA OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL (O2SN) CABANG OLAHRAGA KARATE) SHYNTIA XII IPS 1 JUARA 2 KATA PUTERI